Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Manusia: Paspor Palsu dan Jaringan Internasional Terungkap

Teknologi canggih autogate yang digunakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali membuktikan perannya sebagai garda depan pengamanan keimigrasian Indonesia. Sistem ini berhasil mendeteksi upaya penyelundupan manusia yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Mereka mencoba memasuki Indonesia menggunakan paspor palsu Perancis, dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum menuju Eropa.

Paspor Palsu Tak Lolos Autogate

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut—berinisial SZR, TS, dan MZ—terdeteksi saat mesin autogate gagal memverifikasi keaslian paspor mereka. "Kejanggalan ini langsung memicu kecurigaan petugas kami. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata paspor yang mereka gunakan adalah palsu," ujar Fanny dalam keterangannya kepada Antara, Selasa (18/2/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa ketiga WNA ini terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia internasional. Mereka berencana menggunakan Indonesia sebagai titik persinggahan sementara sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa. Untuk menyamarkan identitas mereka, paspor palsu Perancis dipilih sebagai modus operandi utama.

Jaringan Sindikat Lintas Negara

Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa paspor palsu tersebut diperoleh dari seorang WNA Sri Lanka berinisial WJ. Menariknya, transaksi paspor palsu ini dilakukan secara online melalui platform Facebook. Harganya? Sebesar 1.000 dollar AS atau setara Rp 16,3 juta per paspor.

Menurut hasil pemeriksaan, WJ menyarankan ketiga WNA Pakistan untuk menggunakan paspor asli Pakistan saat tiba di Thailand, kemudian menggantinya dengan paspor palsu Perancis saat tiba di Indonesia. Strategi ini dirancang untuk menghindari deteksi di negara-negara sebelumnya.

SZR: Otak Sindikat yang Licin

Dari ketiga tersangka, SZR diduga menjadi otak sindikat ini. Ia sebelumnya pernah masuk ke Indonesia pada 2 Januari 2025 menggunakan identitas asli tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, pada 12 Februari 2025, ia kembali bersama dua rekannya menggunakan paspor palsu. Langkah ini diyakini sebagai bagian dari survei awal untuk memastikan jalur aman bagi operasi penyelundupan manusia.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga warga negara Pakistan tersebut dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp 500 juta atas penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Pesan Penting bagi Keamanan Nasional

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya teknologi seperti autogate dalam memperkuat sistem keamanan imigrasi. Selain itu, kolaborasi antara petugas lapangan dan teknologi mutakhir menjadi kunci dalam mencegah praktik ilegal seperti penyelundupan manusia.

Indonesia, sebagai salah satu negara strategis di Asia Tenggara, sering kali dijadikan sebagai titik transit oleh sindikat internasional. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian serta melindungi negara dari ancaman kejahatan lintas batas.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online

superwd77

superwd77