
Informasi Traveling Anda
Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat kebijakan imigrasinya dengan rencana pengecekan akun media sosial para pemohon Green Card. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan nasional dan memastikan bahwa imigran yang masuk ke AS tidak memiliki koneksi dengan aktivitas ilegal atau ancaman terhadap negara.
Kebijakan ini bukan hal baru sepenuhnya. Sejak 2019, Departemen Luar Negeri AS telah mewajibkan sebagian besar pelamar visa, termasuk visa imigran (Green Card), untuk mencantumkan informasi media sosial mereka dalam formulir aplikasi. Namun, belakangan, pemerintah AS dikabarkan akan lebih ketat dalam memantau aktivitas online para pemohon, termasuk mengevaluasi konten yang dianggap berpotensi membahayakan.
Apa Saja yang Akan Dicek?
Menurut sumber dari Kompas (03/04/2025), pihak imigrasi AS akan memeriksa:
Aktivitas di platform media sosial seperti Facebook, Twitter (X), Instagram, TikTok, dan LinkedIn.
Konten yang diunggah, termasuk komentar, postingan, dan interaksi dengan akun lain.
Keterkaitan dengan kelompok atau organisasi yang dicurigai, seperti kelompok ekstremis atau entitas yang dianggap ancaman keamanan.
Riwayat pencarian dan likes, terutama yang berkaitan dengan konten radikal atau kriminal.
Pengecekan ini akan dilakukan melalui sistem otomatis dan manual oleh petugas imigrasi. Jika ditemukan konten yang mencurigakan, pemohon berisiko ditolak atau bahkan dilarang masuk AS.
Dampak bagi Pemohon Green Card
Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon imigran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Transparansi dan kehati-hatian dalam bermedia sosial menjadi kunci. Postingan lama yang kontroversial bisa saja menjadi alasan penolakan.
Akun anonim atau yang dihapus tidak sepenuhnya aman karena pihak berwenang mungkin masih bisa mengaksesnya melalui kerja sama dengan platform.
Perbedaan interpretasi kebebasan berekspresi bisa menjadi masalah, terutama jika konten dianggap provokatif meskipun tidak bermaksud melanggar hukum.
Respons Publik dan Kritik
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah teroris atau pelaku kejahatan masuk ke AS. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengkritiknya sebagai bentuk pengawasan berlebihan yang dapat mengancam privasi dan kebebasan berekspresi.
Tips bagi Calon Pemohon Green Card
Bagi Anda yang sedang atau berencana mengajukan Green Card, berikut beberapa saran:
Tinjau ulang akun media sosial dan hapus konten yang berpotensi bermasalah.
Hindari berbagi informasi sensitif seperti dukungan pada kelompok radikal atau ujaran kebencian.
Gunakan pengaturan privasi, meskipun tidak sepenuhnya menjamin keamanan.
Konsultasi dengan pengacara imigrasi jika memiliki kekhawatiran terkait aktivitas online.
Kesimpulan
Kebijakan pengecekan media sosial oleh AS menunjukkan semakin ketatnya proses imigrasi di era digital. Meskipun bertujuan untuk keamanan, calon imigran perlu lebih bijak dalam mengelola jejak digital mereka. Apakah kebijakan ini akan efektif atau justru menimbulkan masalah baru, masih perlu dipantau perkembangannya.